JPU Bacakan Pembagian Anggaran e-KTP, Ya Ampun..!

JPU Bacakan Pembagian Anggaran e-KTP, Ya Ampun..!
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

Dia memerinci, 49 persen itu dibagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri termasuk terdakwa sebesar Rp 365.400.000.000 atau tujuh persen.

Untuk anggota Komisi II DPR lima persen atau sejumlah Rp 261.000.000.000. Untuk Setya Novanto dan Andi 11 persen atau Rp 574.200.000.000, Anas dan Nazaruddin, 11 persen atau Rp 574.200.000.000. "Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan 15 persen atau Rp 783 miliar," ujar Irene.

Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, kata dia, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, September-Oktober 2012, di ruang kerja Mustoko Weni di gedung DPR, Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Banggar DPR menyetujui anggaran untuk pengadaan dan penerapan e-KTP.

Dengan perincian, kata jaksa, untuk Anas USD 500 ribu, yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan pemberian yang dilakukan pada April 2010 sejumlah USD 2 juta yang diberikan melalui Fahmi Yandri.

Menurut jaksa, sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Selain untuk kongres, sebagian lagi diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu, anggota Komisi II DPR USD 400 ribu, Ketua Fraksi PD Jafar Hafsah USD 100 ribu. "Yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser B 1 MJH," kata Irene.

Pada Oktober 2010, lanjut jaksa, Andi kembali memberikan USD 3 juta kepada Anas, Arief Wibowo USD 100 ribu, Chaeruman Harahap USD 550 ribu, Ganjar Pranowo USD 500 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa USD 1 juta, Mustoko Weni USD 400 ribu, Ignatius Mulyono USD 250 ribu, Taufik Effendi USD 50 ribu, Teguh Djuwarno USD 100 ribu.

Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran proyek e-KTP, Andi beberapa kali juga memberikan uang kepada pimpinan Banggar DPR di ruang kerja Setnov, lantai 12 gedung DPR dan ruang kerja Mustoko Weni.

Yakni untuk Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng USD 1,4 juta, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing USD 1,2 juta, Tamsil Linrung USD 700 ribu.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News