JPU Beber Modus Kasir Cantik Lulusan SMK Bobol Rp 25 Miliar

JPU Beber Modus Kasir Cantik Lulusan SMK Bobol Rp 25 Miliar
Leni Nurusanti. Foto: Alan/Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Leni Nurusanti, kasir cantik lulusan SMK yang menggelapkan Rp 25 miliar uang perusahaannya tempatnya bekerja, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Pada sidang Senin (18/12), kasir diler mobil PT Serba Mulia Auto (SMA) itu dituntut selama 11 tahun pidana penjara. Suaminya, Jefriansyah, juga dituntut 11 tahun penjara.

Selain itu, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan atas perbuatan keduanya yang menilap uang perusahaan hingga Rp 25 miliar.

Adik Leni, M Deni Rayindra yang ikut terlibat dalam memuluskan aksi menggondol dana PT SMA dituntut selama 3 tahun dengan denda senilai Rp 50 juta subsider 1 tahun.

Dari tuntutan setebal 268 lembar itu, JPU Tina dan Mary membeber fakta-fakta mencengangkan yang dilakukan perempuan 30 tahun itu.

Dalam kurun 2014–2016 bekerja di PT SMA, Leni memproses penjualan mobil sebanyak 347 transaksi.

Terdiri dari 122 transaksi secara tunai dengan nilai Rp 17,98 miliar dan 225 transaksi secara kredit sebesar Rp 7,39 miliar.

”Dari total transaksi itu nyatanya tak semua masuk data jual-beli perusahaan. Uang dari 310 transaksi yang diprosesnya tak disetorkan ke rekening perusahaan,” tutur Tina membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fery Haryanta bersama Deky Velix Wagiju dan Parmatoni.

Sepanjang 2014–2016, si kasir cantik lulusan SMK, Leni Nurusanti, memproses penjualan mobil sebanyak 347 transaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News