JPU Bilang Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Yosua, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Adapun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun tahun penjara dan Richard Eliezer lebih berat, yakni 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
JPU sebelumnya menyatakan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua Hutabarat. Begini respons tim pengacara Kuat Ma’ruf.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan