JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil
Kamis, 27 Februari 2014 – 23:17 WIB

JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil
Reza menyatakan, dalam dakwaan kedua, jaksa tidak menguraikan peranan Susi sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Penasehat hukum, lanjut dia, juga mempertanyakan tidak adanya surat perintah penyidikan untuk perkara Lampung Selatan. "Sehingga dakwaan haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu Susi Tur Andayani meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terkait dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi