JPU: Eks Kadiskes Minta Setoran 10 Persen
Jumat, 29 September 2017 – 23:56 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Usai sidang, pengacara Evi, Sidik Effendi, membantah seluruh dakwaan JPU Eko. ’’Memang di situ ada bahasa Kadis selaku kepala dinas memaksa, minta lima persen dan sepuluh persen tidak ada itu. Dan itu sudah masuk pokok materi, makanya kami tidak ajukan eksepsi," kata Sidik.
Buktinya, kata dia, Evi tak ada dalam OTT tim Saber Pungli. ’’Tidak pernah uang itu sampai ke klien kami. Apalagi disebutkan di situ meminta lima persen, sepuluh persen, tidak ada,” pungkasnya. (nca/c1/wdi)
dr. Evi tidak sendirian. Selain dirinya, Renny Andriyani alias Rere, staf Diskes Lamtim, turut jadi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance