JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh

JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh
Saksi yang dihadirkan JPU, Abdul Qodir di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Gus Yaqut sendiri merupakan mantan ketua GP Ansor dan saat ini menjabat sebagai Menteri Agama. Ahmad menyebut, kasus tersebut benar-benar aneh.

Sebab, dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menjerat Gus Nur terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

"Ini aneh, kasus ini benar-benar aneh. Di dalam ketentuan pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE, itu yang dipersoalkan yang menyebarkan, yang mendistribusikan konten. Bukan pembuatnya," ungkap Ahmad kepada wartawan, Selasa.

Lebih lanjut, Ahmad mengklaim dalam persidangan, saksi mengaku mendapatkan video tersebut dari Gus Yaqut.

Ketua tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja (Gus Nur), Ahmad Khazinudin menyoroti saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebenciyang dilakukan kliennya di PN akarta Selatan, Selasa (26/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News