JPU KPK Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Bonaran
Senin, 27 April 2015 – 18:58 WIB

JPU KPK Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Bonaran
Apabila tak dipenuhi, Akil mengancam akan memerintahkan pilkada ulang. Sebaliknya, apabila Bonaran mengirim duit suap, maka MK akan menolak permohonan rival Bonaran dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sudah sah.
Pada tanggal 22 Juni 2011, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh majelis hakim konstitusi. Saat itu, Akil Mochtar menjadi selaku salah satu majelis. Pada putusannya, MK menolak permohonan dari rival Bonaran.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.(dil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan