JPU Mendakwa Caleg PAN Nurhasanudin Kampanye di Tempat Ibadah

JPU Mendakwa Caleg PAN Nurhasanudin Kampanye di Tempat Ibadah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar membacakan surat dakwaan kepada caleg DPRD DKI Jakarta PAN Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri di PN Jakarta Utara, Kamis (28/3). Foto: Bawaslu Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar membacakan surat dakwaan kepada caleg DPRD DKI Jakarta Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (28/3/2019).

Fedrik mendakwa kedua terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan."

BACA JUGA: Polri Limpahkan 26 Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Menurut Fedrik, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ada pun barang bukti berupa kalender yang bergambar logo PAN dan nomor urut caleg serta kerudung. Hadir tiga orang saksi, Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, Panwaslu Kecamatan Cilincing Arief Karsa Wijaya dan Panwaslu Kelurahan Sukapura Tarmansyah.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo dalam keterangan persnya, menegaskan kegiatan kampanye tersebut termasuk ilegal. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Jakarta Utara.

Benny menambahkan kedua terdakwa terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).(fri/jpnn)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar membacakan surat dakwaan kepada caleg DPRD DKI Jakarta Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (28/3/2019).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News