JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa

JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa
Ahok. Foto: Miftahulhayat/JPNN.com

Intinya mereka mengajak agar memilih pimpinan atau pemimpin dari kaum yang seiman.

“Pernyataan dan isi kutipan buku terdakwa tersebut justru berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan anak bangsa khususnya pemeluk agama islam, bahkan dapat menimbulkan persoalan baru,” kata Ali membacakan jawaban JPU atas nota keberatan Ahok di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus, Selasa (20/12).

Menurut Ali, adalah hak Ahok apabila tidak suka dengan Alquran dalam hal ini Surah Almaidah Ayat 51 karena memang terdakwa tidak mengimaninya.  

Tetapi, Ali menegaskan, jangankan terdakwa, siapa pun tidak boleh dan tak dapat menempatkan Surah Almaidah sebagai bagian dari Alquran yang merupakan kitab suci agama Islam,  bukan pada tempatnya.

“Yang seolah-olah Surah Almaidah Ayat 51 dipergunakan sebagai alat untuk memecah belah rakyat dan sebagai tempat berlindung bagi oknum politik ketika Surah Almaidah Ayat 51 tersebut digunakan oleh para politisi dalam pilkada,” kata Ali.

Nah, Ali menegaskan, dalam kaitan ini Ahok telah menempatkan diri seolah-olah merasa paling benar dengan mengharuskan kandidat kepala daerah menggunakan metode yang sama dengan terdakwa yakni adu program.

Sebaliknya, lanjut Ali, ketika kandidat lain tidak sepaham dengannya termasuk dengan menggunakan Surah Almaidah, dikatakan terdakwa sebagai oknum elit yang pengecut.

Seharusnya, kata Ali, koridor yang dipakai sebagai parameter berkompetisi  dalam pilkada adalah peraturan perundang-undangan  yang beraku.

JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan terdakwa penista agama,  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News