JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa

JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa
Ahok. Foto: Miftahulhayat/JPNN.com

Artinya, Ali menjelaskan, ketika ada kandidat lain yang menggunakan metode yang tidak sama dengan yang digunakan terdakwa haruslah dikembalikan kepada koridor peraturan perundang-undangan itu.

“Yaitu, sepanjang metode yang dipergunakan tidak melanggar peraturan perundangan maka ia tidak dapat dipersalahkan,” tegas Ali.  

Dia menyatakan, sikap Ahok yang secara tidak langsung merasa paling benar dan paling baik  tersebut semakin  nyata dengan menempatkan dirinya seolah-olah tidak ada orang lain yang lebih baik dari terdakwa.

“Dan  orang itu dianggap  pengecut hanya karena menggunakan Surah Almaidah Ayat 51  sebagai bagian dari Alquran  dalam pesta demokrasi atau pilkada,” papar Ali.

Hal tersebut, kata Ali lagi, semakin tampak  dari pernyataan Ahok pada nota keberatannya di halaman dua hingga tiga.     

Atas pernyataan Ahok itu, Ali menyatakan, jaksa enggan mengomentarinya lebih lanjut.  “Kami tidak mengomentari lebih jauh pernyataan-pernyataan terdakwa tersebut tapi sebaiknya marilah kita semua untuk terus berbuat yang terbaik bagi bangsa dan  negara tanpa harus menilai yang lain telah berbuat baik atau tidak,” kata Ali. (boy/jpnn)

 


JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan terdakwa penista agama,  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News