KPK Periksa Tersangka Penerima Suap dari Rajesh
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, Selasa (20/12).
Handang kini sudah berstatus tersangka penerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Kali ini, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk RRN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/12).
Selain Handang, penyidik juga akan memeriksa Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo. Bersama Yustinus, ada pula nama Pegawai Ditjen Pajak Eli Mantofani, serta dua saksi dari kalangan swasta, Kartika dan Yuli Kanastren. KPK sudah menjerat Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka kasus ini.
Namun, KPK tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang sudah dijerat. Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, seperti biasanya korupsi jarang dilakukan oleh satu orang.
"Tapi kami yakin bahwa korupsi jarang sekali dilakukan sendirian," tegasnya.
Karenanya, penyidik-penyidik tengah berupaya betul-betul menggali informasi sebanyak-banyaknya. "Termasuk kepada beberapa orang," kata Syarif beberapa waktu lalu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap