Penasihat Hukum Sudah Perkirakan Permintaan JPU

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim penasihat hukumnya.
Menanggapi hal itu, salah satu penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna menyatakan, permintaan JPU agar majelis hakim menolak eksepsi merupakan suatu hal yang biasa.
"Ya biasa kalau menolak, memang kami sudah memperkirakan bahwa JPU akan menolak seluruh eksepsi," kata Sirra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta, Selasa (20/12).
Sirra menegaskan JPU memang harus melawan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Ahok maupun tim penasihat hukum. Karenanya, bagi dia, permintaan JPU merupakan sesuatu yang wajar.
"JPU harus berargumentasi seperti itu untuk lari menghindari dari apa yang dikemukakan dalam eksepsi tadi," ungkap Sirra.
Proses persidangan Ahok akan berlangsung kembali pada Selasa (27/12). Sidang berikutnya beragendakan putusan sela dari majelis hakim.
Ahok terjerat perkara dugaan penistaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa melanggar Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia