JPU Minta Hakim Tolak Bonaran

Sebagai Penasehat Hukum Anggodo Widjojo

JPU Minta Hakim Tolak Bonaran
JPU Minta Hakim Tolak Bonaran
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo. JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, untuk menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang dalam tim penasehat hukum Anggodo Wijojo.

JPU beralasan, Bonaran termasuk salah satu saksi yang akan diperiksa pada persidangan atas Anggodo. Anggota Tim JPU, Anang Supriyatna saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi Anggodo pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/5), menyatakan bahwa posisi Bonaran sebagai penasehat hukum Anggodo akan menimbulkan  pertentangan kepentingan.

Menurut Anang, seorang saksi akan menerangkan apa yang dialami, didengar dan dilihat untuk merangkum kebenaran materiil. "Sedangkan (Bonaran) selaku penasehat hukum akan selalu membela kepentingan terdakwa," ujar Anang.

Dipaparkannya, berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan adbokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. "Sedangkan kedudukan Raja Bonaran Situmeang sebagai saksi tidak termasuk jasa hukum dan tidak termasuk pula sebagai rahasia yang diperoleh dari kliennya (Anggodo)," lanjut Anang.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News