JPU Pastikan Tak Ada Aliran Dana ke Mardani Maming
"Crishtian itu saksi hanya mendengarkan. Testimoni auditor. Dia hanya mendengar dari saudaranya. Dia bukan pelaku langsung. Dia tidak tahu tentang keuangan. Adapun bukti hanya terkait kerjasama," ucap Abdul Salam.
"Tidak bisa kita berasumsi, kita bicara fakta hukum. Saya tidak memihak pada siapa-siapa. Saya tegak lurus. Sesuai dakwaan. Di luar itu kami nggak bisa beri penjelasan," katanya.
Sebelumnya dalam pembelaannya, terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin tadi siang, Senin (13/6/2022), menyatakan duit Rp 27,6 yang diterima dari Hendry Soetio bukan suap, melainkan utang piutang.
Atas pembelaan terdakwa tersebut, JPU memastikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan.
Menurut jaksa, terdakwa Dwi tetap dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda Rp 1,3 miliar karena terbukti atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, serta tindak pidana pencucian uang (TTPU).
"Kami menolak semua pembelaan terdakwa karena bertentangan dengan fakta hukum di persidangan," ujar Salam saat diwawancarai usai perdagangan.
Pihaknya kata Salam, memiliki bukti yang kuat bahwa Dwi memang benar-benar bersalah. (dil/jpnn)
Jaksa memastikan tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M
- Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung
- Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi