JPU Pertanyakan Bisnis Djoko sebagai Polisi

JPU Pertanyakan Bisnis Djoko sebagai Polisi
JPU Pertanyakan Bisnis Djoko sebagai Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, mempertanyakan kepada saksi pengusaha Subekti Adianto, apakah terdakwa Irjen Djoko Susilo, sebagai polisi boleh berbisnis.

Subekti dalam persidangan dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, terdakwa Djoko, mengaku menjalankan usaha jual beli permata, berlian dan bisnis lainnya. Awalnya ia mengaku dimodali Rp 200 juta oleh Djoko.

"Apakah saudara tahu Djoko Susilo yang merupakan anggota polisi boleh berbisnis seperti itu? Apalagi rasio keuntungannya cukup besar?" tanya JPU Roni, di hadapan Ketua Majelis Suharyoto, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/7), malam.

Mendapat pertanyaan itu, Subekti menjawab tidak tahu. JPU Roni kemudian mencecar dari mana asal uang Rp 200 juta yang diberikan Djoko. "Saksi pernah mempertanyakan tidak darimana asal uang itu?" tanya Roni.

Subekti lantas menjawab tak tahu darimana asal uang itu. "Saya tidak pernah menanyakan dari mana uangnya," jawab Subekti.

Ihwal perkenalan dengan Djoko, diakui Subekti pada 1990. Saat itu, lanjut dia, Djoko menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Surakarta. "Saya anggota Ikatan Motor Besar Indonesia di Surakarta," jelasnya.

Setelah berkenalan, akhirnya mereka sering bertemu. Subekti mengaku sering main ke kantor Djoko. "Kadang-kadang kalau waktu longgar kita makan bareng," jelasnya.

Ia mengatakan, mulai kerjasama bisnis dengan Djoko pada 1991. "Kebetulan beliau titipkan uang untuk saya kelola," katanya. "Karena saya jual beli permata, berlian, kadang-kadang ada celah bisnis yang butuh uang kontan," ujarnya.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, mempertanyakan kepada saksi pengusaha Subekti Adianto, apakah terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News