JPU: Tidak Alasan yang Bisa Membenarkan Perbuatan Terdakwa Chuck Putranto

JPU: Tidak Alasan yang Bisa Membenarkan Perbuatan Terdakwa Chuck Putranto
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi terdakwa Chuck Putranto.

Jaksa menganggap tidak ada alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim jaksa yang salah satunya bernama Syahnan Tanjung menganggap surat dakwaan itu sudah disusun berdasarkan berkas perkara yang dipenuhi alat bukti yang cukup.

Hal itu menanggapi eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Menurut jaksa, bukti yang cukup itu meliputi keterangan saksi, ahli, surat maupun terdakwa sendiri.

"JPU tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa," kata JPU di ruang sidang.

Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara memberikan putusan sela atas tanggapan mereka terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa.

"Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto seluruhnya," kata jaksa.

Jaksa menilai tidak ada alasan yang membenarkan dari perbuatan terdakwa Chuck Putranto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News