JPU: Tidak Alasan yang Bisa Membenarkan Perbuatan Terdakwa Chuck Putranto

JPU: Tidak Alasan yang Bisa Membenarkan Perbuatan Terdakwa Chuck Putranto
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

JPU memohon kepada majelis hakim menerima seluruh surat dakwaan karena sudah memenuhi syarat formal dan materiel.

"Menyatakan surat dakwaan JPU adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan 143 Ayat 2 KUHAP," ujar JPU.

JPU juga memohon kepada majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang pada Rabu (19/10) sebagai dasar pemeriksaan perkara.

JPU mendakwa terdakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)


Jaksa menilai tidak ada alasan yang membenarkan dari perbuatan terdakwa Chuck Putranto.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News