JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara
Kamis, 29 September 2011 – 23:03 WIB
Sebaliknya, kata JPU, Cirus justru mengarahkan perkara Gayus ke tindak pidana penggelapan. "Akan tetapi dalam penanganan perkara Gayus, terdakwa tidak menyerahkan ke tindak pidana khusus. Pada akhirnya penuntutan perkara korupsi terhadap Gayus tidak mendakwakan tindak pidana korupsi," papar Nasril.
Karenanya atas perbuatannya itu, jaksa yang pernah menangani perkara Antasari Azhar itu didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas tuntutan JPU, majelis memberikan waktu kepada Cirus untuk mengajukan pembelaan. "Kepada saudara, kami memberikan waktu tujuh hari. Mudah-mudahan pembelaan Anda juga setebal tuntutan jaksa," kata hakim Albertina Ho yang memimpin persidangan.
Cirus dan tim pengacaranya pun akan mengajukan nota pembelaan (pedoi). Rencananya, pria kelahiran Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu akan menyampaikan pledoi pada persidangan yang digelar Kamis (6/10) pekan depan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Cirus Sinaga dengan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha