JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara

JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara
Cirus Sinaga. Foto : Arundono W/JPNN
Sebaliknya, kata JPU, Cirus justru mengarahkan perkara Gayus ke tindak pidana penggelapan. "Akan tetapi dalam penanganan perkara Gayus, terdakwa tidak menyerahkan ke tindak pidana khusus. Pada akhirnya penuntutan perkara korupsi terhadap Gayus tidak mendakwakan tindak pidana korupsi," papar Nasril.

Karenanya atas perbuatannya itu, jaksa yang pernah menangani perkara Antasari Azhar itu didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Atas tuntutan JPU, majelis memberikan waktu kepada Cirus untuk mengajukan pembelaan. "Kepada saudara, kami memberikan waktu tujuh hari. Mudah-mudahan pembelaan Anda juga setebal tuntutan jaksa," kata hakim Albertina Ho yang memimpin persidangan.

Cirus dan tim pengacaranya pun akan mengajukan nota pembelaan (pedoi). Rencananya, pria kelahiran Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu akan menyampaikan pledoi pada persidangan yang digelar Kamis (6/10) pekan depan. (ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Cirus Sinaga dengan hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News