Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi

Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi
Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tidak melihat substansi dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Hal tersebut ditegaskan Basrief Arief dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Jaksa Agung dan Kapolri di ruang rapat Pimpinan DPR, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (29/9).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie, itu Basrief membeberkan hukum acara pidana. Menurutnya, sesuai pasal 184 KUHAP maka maka keterangan saksi disebut sebagai alat bukti. "Dalam pasal 185 dijelaskan saksi adalah apa yang dialami, apa yang dilihat, dan apa yang dirasakan. Terkait pemanggilan yang dilakukan KPK itu, saya tidak melihat substansi dari surat panggilan itu sendiri," tegas Basrief Arief.

Dalam perkara pidana, lanjutnya, untuk mendapatkan satu alat salah satunya memang dari keterangan saksi. "Ini tentunya dalam panggilan seharusnya disebutkan untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus apa? Kalau memang tidak sesuai, bisa ditanyakan lagi kepada pihak pemanggil," sarannya.

Dalam rapat yang sedianya juga diharidi KPK itu Kapolri Timur Pradopo menambahkan, ada dua jenis saksi dalam proses penyidikan. Pertama saksi pro justicia dalam kasus yang sudah ada tersangkanya.  Kedua, saksi terkait dengan proses penyidikan yang belum terkait dengan substansi. Artinya penyidik masih mencari bahan keterangan. "Dan, semua prosedurnya masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tidak melihat substansi dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News