JPW Soroti Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru terhadap 15 Murid di Yogyakarta

JPW Soroti Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru terhadap 15 Murid di Yogyakarta
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

"Jika proses restorative justice nantinya terjadi pada perkara ini, maka akan mencederai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya. Semoga saja tidak terjadi," tuturnya.

Sebelumnya, 15 anak di sekolah dasar swasta di Yogyakarta, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru laki-laki berinisial NB (22).

Korban dugaan kekerasan seksual itu terdiri atas anak perempuan dan anak laki-laki dengan rentang usia 11-12 tahun.

Pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban, memaksa korban menonton video dewasa, serta anak diajarkan menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.

Pelaku merupakan guru mata pelajaran konten kreator di sekolah tersebut.

Berdasarkan update terakhir, penyidik Polresta Yogyakarta memeriksa tiga orang saksi yang terdiri atas kepala sekolah SD serta dua orang guru.(ant/jpnn.com)

Jogja Police Watch (JPW) minta polisi segera tuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap 15 murid laki-laki dan perempuan di kota itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News