JR Saragih Digugurkan KPU, Demokrat Meradang

JR Saragih Digugurkan KPU, Demokrat Meradang
JR Saragih membeberkan masalah ijazahnya, usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos/JPNN.com

Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon Gubsu, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.

Akibat sejumlah dugaan itu, Demokrat berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. Namun, dia belum memerinci jalur yang akan ditempuh nantinya.

"Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan Pilgubsu tahun ini," tegasnya. (rmo/jpnn)

Ijazah bacagub Pilkada Sumut JR Saragih disebut tidak sah karena belum dilegalisir.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News