JR Saragih Mangkir, Pelimpahan Berkas ke Kejatisu Tertunda

JR Saragih Mangkir, Pelimpahan Berkas ke Kejatisu Tertunda
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

Adakah komunikasi kepada JR Saragih atau kuasa hukumnya dari penyidik hari itu? Herdi mengatakan, sudah coba dilakukan namun JR tidak dapat terhubung setelah beberapa kali dihubungi.

“Lost contact dengan Pak JR. Penyidik belum bisa menghubungi yang bersangkutan. Begitupun dengan pengacara beliau yang mengaku belum ada komunikasi kepadanya,” pungkasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan juga mengakui kalau pelimpahan berkas JR Saragih ke Kejatisu ditunda karena tersangka tidak datang. “Memang rencananya hari ini. Tapi tersangkanya tidak datang,” ujar MP Nainggolan saat diwawancarai Sumut Pos, Senin (2/4).
Karenanya, MP Nainggolan mengaku, penyidik akan membuat surat panggilan kedua kepada tersangka yang ditujukan langsung ke alamat tersangka. Namun, Nainggolan enggan menjawab ketika disinggung soal jemput paksa, mengingat surat panggilan kedua masih akan dilayangkan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang juga dikonfirmasi mengaku masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Gakkumdu. “Kalau nanti pelimpahan berkas tahap dua sudah, nanti saya kabari lah,” ujar Sumanggar.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang saat dikonfirmasi juga mengaku belum ada komunikasi dengan JR Saragih perihal panggilan penyidik ini. “Saya juga belum bisa menghubungi Pak JR. Belum, belum ada komunikasi lagi,” katanya.

Bahkan saat disinggung ada upaya dan langkah apalagi yang mereka siapkan menyikapi pelimpahan berkas JR ke pengadilan, Ikhwal tidak bisa menjelaskan lebih jauh. “Belum, belum ada upaya lagi. Saya kebetulan lagi ada tangani perkara lain di Deliserdang. Jadi saya tidak tahu,” ungkapnya.

Setali tiga uang, kolega Ikhwal yang juga pengacara JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengakui hal senada. Ia bahkan mengaku sedang sibuk rapat. “Kita lihatlah nanti ya. Saya kebetulan lagi rapat ini. Nanti saya hubungi ya,” katanya.

Seperti diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut.

Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Senin (2/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News