JR Segera Diadili di Pengadilan Negeri Medan

JR Segera Diadili di Pengadilan Negeri Medan
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

Disinggung soal pasal, Sumanggar menyebut, JR Saragih dijerat Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Pasal itu, disebut Sumanggar, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan juga denda.

"Tidak ada minimal hukumannya. Kalau tadi ancaman hukumannya minimal 6 tahun, itu wajib ditahan. Ini ancaman 6 tahun, tapi bisa saja 1 hari, karena tidak ada minimalnya. Selain itu, ada denda," tambah Sumanggar.

Disinggung hasil pemeriksaan JR Saragih yang dilakukan tim Gakkumdu pada Senin (19/3) lalu. Sumanggar menyebutkan, hal itu bersifat rahasia. "Hasil pemeriksaan memang tidak bisa kita publikasikan. Itu rahasia, tidak boleh disampaikan. Nanti baru dibuka di persidangan," beber Sumanggar.

Dijelaskan Sumanggar, setelah diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tinggal menunggu berkas JR Saragih dari tim sentra Gakkumdu. "Setelah sudah diterimanya SPDP, tahap pertama menerima berkas perkaranya. Habis itu, nanti masuk ke tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, baru kita limpahkan ke Pengadilan, " tandas Sumanggar. (bal/prn/ain/adz)


Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut bekerja secara marathon menuntaskan berkas dugaan dokumen palsu dengan tersangka JR Saragih.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News