Jual Anak di Bawah Umur di Situs Lendir, Dua Pria Dibekuk

Jual Anak di Bawah Umur di Situs Lendir, Dua Pria Dibekuk
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Keuntungan dari hasil pengelolaan website diperoleh dari iklan yang ada pada bagian di situs tersebut dengan tarif yang variatif sesuai posisi iklan.

Situs itu juga menjajakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.

"EDL merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK dengan harga senilai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta," kata Doni.

Dani menerangkan, jumlah total keuntungan dari 146 pengguna jasa korban yang diterima sejak Maret sampai Mei 2018 mencapai Rp 116, 8 juta.

Kemudian, dari kasus ini terdapat empat korban yang dijadikan objek eksploitasi. Mereka adalah WKA, AR, EA, dan AN yang semuamya berusia 18 tahun.

Korban adalah lulusan sekolah menengah atas yang terpaksa menjadi PSK karena tuntutan ekonomi.

Dalam situs tersebut, korban ditawarkan dengan usia 16 tahun.

"Mereka dipakaikan seragam SMA, mungkin untuk fantasi penggunanya," ucap Doni.

Situs asusila itu mengunggah video tidak senonoh anak di bawah umur dan membuat cerita dewasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News