Jual Anak di Bawah Umur di Situs Lendir, Dua Pria Dibekuk
Jumat, 08 Juni 2018 – 18:32 WIB
Atas ulahnya, NMH dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan samksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. (mg1/jpnn)
Situs asusila itu mengunggah video tidak senonoh anak di bawah umur dan membuat cerita dewasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
- 3 Pelaku Tawuran di Silaberanti Palembang Ditangkap, Lihat Tuh Barbuknya, Bikin Ngilu
- Oknum Pengacara Diciduk Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur
- Bejat! Pria di Palembang Ini Mencabuli Keponakan Berkali-kali, Begini Modusnya