Jual Anak di Bawah Umur di Situs Lendir, Dua Pria Dibekuk

Jual Anak di Bawah Umur di Situs Lendir, Dua Pria Dibekuk
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas ulahnya, NMH dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan samksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. (mg1/jpnn)


Situs asusila itu mengunggah video tidak senonoh anak di bawah umur dan membuat cerita dewasa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News