Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pasangan suami istri terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat baru-baru ini.
Pasutri tersebut yakni berinisial A (35) dan F (30).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pihaknya menangkap A dan F dengan barang bukti satu koper dan 22 paket narkoba berisi ganja.
Total ganja yang diamankan aparat yakni seberat 1,5 kilogram.
"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan ganja," kata Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi lantas mengungkap profesi A dan F dalam keseharian.
Menurutnya, pasangan suami istri tersebut bekerja sebagai penjaga kontrakan.
"Pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat," beber Pradita.
Polisi menangkap sepasang suami istri yang tertangkap tangan menjual barang terlarang.
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya