Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi

Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi
Sepasang suami istri berinisial A dan F, pengedar narkoba jenis ganja, saat di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pasangan suami istri terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat baru-baru ini.

Pasutri tersebut yakni berinisial A (35) dan F (30).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pihaknya menangkap A dan F dengan barang bukti satu koper dan 22 paket narkoba berisi ganja.

Total ganja yang diamankan aparat yakni seberat 1,5 kilogram.

"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan ganja," kata Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi lantas mengungkap profesi A dan F dalam keseharian.

Menurutnya, pasangan suami istri tersebut bekerja sebagai penjaga kontrakan.

"Pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat," beber Pradita.

Polisi menangkap sepasang suami istri yang tertangkap tangan menjual barang terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News