Jual Ekstasi, Perempuan Rambut Pirang Diciduk

Jual Ekstasi, Perempuan Rambut Pirang Diciduk
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR – Ruang sel tahanan Polresta Denpasar kedatangan penghuni baru yakni seorang perempuan berinisial PST (28).

Ia dijebloskan ke bui karena nekat menjual narkotika jenis ekstasi kepada para pelanggannya. Dalam aksinya, perempuan yang rambutnya di cat pirang ini menyembunyikan ekstasi dalam bentuk serbuk ke dalam 57 kapsul berwarna hijau-kuning.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Minggu (21/2) seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

MENURUT Ganefo, PST ditangkap di Jalan Marlboro Barat, Kamis (18/2) LALU. Saat itu, pelaku akan melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 buah kapsul berisi serbuk ekstasi. Polisi juga mendatangi rumah tersangka di Jalan Merpati Kerta, Denpasar Barat.

“Ketika digeledah di rumahnya, kami juga berhasil menemukan 42 kapsul berwarna kuning-hijau berisi serbuk ekstasi. Sehingga total ada 57 kapsul yang kami sita,” ucap Ganefo. Tak dapat mengelak, wanita yang berperawakan pendek dan kulit sawo matang ini, langsung digiring ke Mako Resnarkoba Polresta Denpasar.

dari hasil pemeriksaan, PST mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari rekannya yang bernama RDY. Nah, dari pengakuan PST itulah, petugas akhirnya berhasil menangkap RDY di rumahnya Jalan Suli.

Diketahui, RDY pernah mendekam di penjara akibat kasus pengeroyokan di dalam kapal laut, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. “RDY mengaku bahwa memang benar ekstasi itu ia berikan kepada PST,” terangnya.(des/dot/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News