Jual Ganja, Mayjen Harapan Sitompul Ditangkap
Minggu, 01 Agustus 2010 – 07:06 WIB

Jual Ganja, Mayjen Harapan Sitompul Ditangkap
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Cahyo Budisiswanto melalui Kapolsek AKP Ari Mujiono SIk saat dikonfirmasi mebenarkan telah mengamankan tersangka. "Tersangka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Ari. (guh/fuz/jpnn)
PELEMBANG- Aparat Polsek Ilir Timur, Palembang berhasil menangkap Mayjen Harahap Sitompul (20) karena menjual narkoba jenis ganja. Hanya saja, Mayjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik