Jual Istri Sendiri, Tinggal Pilih Layanan Threesome atau Tukar Pasangan

Jual Istri Sendiri, Tinggal Pilih Layanan Threesome atau Tukar Pasangan
Pasutri pelaku prostitusi online dan perdagangan manusia. Foto: pojokpitu/JPG

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu unit handphone, uang tunai Rp 300 ribu rupiah, tagihan hotel serta buku nikah pasutri tersebut.

Keduanya akan dijerat dengan tindak pidana memperdagangkan orang dan mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News