Jual Istri Sendiri, Tinggal Pilih Layanan Threesome atau Tukar Pasangan
Kamis, 24 November 2016 – 06:32 WIB
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu unit handphone, uang tunai Rp 300 ribu rupiah, tagihan hotel serta buku nikah pasutri tersebut.
Keduanya akan dijerat dengan tindak pidana memperdagangkan orang dan mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online