Jual Istri Sendiri, Tinggal Pilih Layanan Threesome atau Tukar Pasangan
Kamis, 24 November 2016 – 06:32 WIB

Pasutri pelaku prostitusi online dan perdagangan manusia. Foto: pojokpitu/JPG
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu unit handphone, uang tunai Rp 300 ribu rupiah, tagihan hotel serta buku nikah pasutri tersebut.
Keduanya akan dijerat dengan tindak pidana memperdagangkan orang dan mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu