Jual Ladang Migas, Tutupi Biaya Eksplorasi

jpnn.com - Staf ahli BPK bidang migas Aep Saefudin menyatakan, perusahaan pemegang kontrak kerjasama untuk jangka waktu 30 tahun akan menggunakan sepuluh tahun pertama dalam jangka waktu kontrak karya untuk eksplorasi "Sisanya, yang 20 tahun untuk produksi," ujar Aep dalam diskusi di pressroom DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8).
Menurut Aep, dalam kurun waktu 10 tahun pertama itulah terjadi penjualan ladang migas ke pihak lain meskipun belum tentu di ladang tersebut terdapat kandungan migas, "Bisa jadi selama 10 tahun ditemukan sumur migas, tetapi bisa jadi tidak ditemukan. Jika migas belum ditemukan, ada beberapa kasus yang mengindikasikan penyimpangan karena terjadi jual-menjual sumur," papar Aep.
Dari sudit yang dilakukan BPK, lanjut Aep, terungkap bahwa jual-menjual sumur ataupun ladang migas itu untuk menutup investasi yang telah dikeluarkan pada tahap 10 tahun pertama. "Nha selain membebankan kepada pembeli baru, ada perusahaan yang mengklaim cost recovery (padaal belum melakukan produksi)," ulasnya.
Parahnya, sambung Aep, dalam semua kontrak karya pertambangan, semua biaya eksplorasi dibebankan kepada kontraktor. "Dan bukan kepada negara," tudingnya.(ara/JPNN)
!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat