Jual Magic Mushroom, Gita Divonis 6 Tahun Bui

Jual Magic Mushroom, Gita Divonis 6 Tahun Bui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LOMBOK - Lalu Gita Kusuma divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gita dinyatakan terbukti bersalah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli magic mushroom.

Barang memabukkan yang berasal dari jamur kotoran sapi itu masuk dalam kategori narkotika golongan 1.

Melihat fakta persidangan, kata hakim, perbuatan terdakwa memenuhi unsur hukum di pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gita merupakan pelayan sebuah bar di Gili Trawangan, Lombok Utara (Lotara).

Di bar tempatnya bekerja, dijual magic mushroom atau jamur tahi sapi yang telah diolah menjadi minuman.

Saat penangkapan, petugas memperoleh barang bukti 34 bungkus magic mushroom seberat 391 gram.

''Karena semua unsur di pasal 114 ayat 1 telah terpenuhi, majelis berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,'' kata Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko kemarin. Gita lantas dihukum enam tahun penjara.

Magic mushroom yang berasal dari tahi sapi itu masuk dalam kategori narkotika golongan 1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News