Jual Magic Mushroom, Gita Divonis 6 Tahun Bui

Jual Magic Mushroom, Gita Divonis 6 Tahun Bui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Merespons hukuman tersebut, Gita masih pikir-pikir. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa magic mushroom masuk dalam kategori narkotika.

Bahkan, minuman dengan magic mushroom terdapat di menu hidangan tempatnya bekerja. ''Ada di daftar menu itu. Harganya Rp 150 ribu,'' terangnya.

Penangkapan yang dilakukan kepolisian dan proses hukumnya juga membingungkan bagi Gita.

Sebab, sebagai pelayan di bar, sudah menjadi kewajibannya melayani setiap pesanan. Termasuk minuman dengan magic mushroom tersebut. (dit/r2/c22/fat/jpnn)


Magic mushroom yang berasal dari tahi sapi itu masuk dalam kategori narkotika golongan 1.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News