Jual Magic Mushroom, Gita Divonis 6 Tahun Bui
Kamis, 26 April 2018 – 11:15 WIB
Merespons hukuman tersebut, Gita masih pikir-pikir. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa magic mushroom masuk dalam kategori narkotika.
Bahkan, minuman dengan magic mushroom terdapat di menu hidangan tempatnya bekerja. ''Ada di daftar menu itu. Harganya Rp 150 ribu,'' terangnya.
Penangkapan yang dilakukan kepolisian dan proses hukumnya juga membingungkan bagi Gita.
Sebab, sebagai pelayan di bar, sudah menjadi kewajibannya melayani setiap pesanan. Termasuk minuman dengan magic mushroom tersebut. (dit/r2/c22/fat/jpnn)
Magic mushroom yang berasal dari tahi sapi itu masuk dalam kategori narkotika golongan 1.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –