Jual Magic Mushroom, Gita Divonis 6 Tahun Bui
Kamis, 26 April 2018 – 11:15 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Merespons hukuman tersebut, Gita masih pikir-pikir. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa magic mushroom masuk dalam kategori narkotika.
Bahkan, minuman dengan magic mushroom terdapat di menu hidangan tempatnya bekerja. ''Ada di daftar menu itu. Harganya Rp 150 ribu,'' terangnya.
Penangkapan yang dilakukan kepolisian dan proses hukumnya juga membingungkan bagi Gita.
Sebab, sebagai pelayan di bar, sudah menjadi kewajibannya melayani setiap pesanan. Termasuk minuman dengan magic mushroom tersebut. (dit/r2/c22/fat/jpnn)
Magic mushroom yang berasal dari tahi sapi itu masuk dalam kategori narkotika golongan 1.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba