Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ

Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ
Polda Metro Jaya. Foto: Pojoksatu

"Kalau bisa ya segera ditahan," jelas dia.

Mengenai penahanan ini, anggota Komisi III Muslim juga sependapat. Sebab, jika sudah jatuh korban, mestinya tersangka harus ditahan.

"Kalau sudah membahayakan ya mesti ditahan, tapi hak penahanan itu ada pada penyidik. Mungkin penahanannya masih ditangguhkan," terang Muslim saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan karena mengedarkan produk yang diduga ilegal serta mengancam kesehatan konsumen. Laporan tergister dengan LP/2294/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam Surat Perkembangan Hasil Penyidikan satu, dua, dan tiga, nomor: B/1378/VII/2016/Dit Reskrimsus, sudah memeriksa lima orang saksi.

Kasubdit Indag AKBP Iman Setiawan mengatakan, saksi ini merupakan saksi pelapor dan ahli.

"Kelima orang saksi tersebut yaitu, Budianto Salim, Surianto, dr Sih Mahayanti, Bambang Muliana dan Achmad Ardi. Pemeriksaan di antaranya termasuk sample Chlorophyll Gamat ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta," kata dia saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Unit II Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Iptu Khusni Munandar dalam keterangannya memastikan akan terus mengusut laporan tersebut.

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT. Razedo Grup Sukses (MLM Livewell Global) Bambang Muliana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News