Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ

Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ
Polda Metro Jaya. Foto: Pojoksatu

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT. Razedo Grup Sukses (MLM Livewell Global) Bambang Muliana sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual minuman kesehatan Chlorophyll Gamat tanpa izin. Bahkan, salah satu konsumen berinisial SN terpaksa dirawat di rumah sakit lantaran minuman tersebut.

Mira Herawati Soeharto selaku kuasa hukum SN mengatakan, kliennya yang seharusnya mendapatkan kesehatan dari minuman tersebut, terpaksa menjalani perawatan medis.

Karenanya, ia menuntut tersangka untuk mengganti kerugian material dan immaterial senilai Rp 100 miliar.

"Dirut (PT) Razedo Grup Sukses kami tuntut Rp 100 miliar. Kemudian kami mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang nyata serius menangani laporan klien kami," kata Mira melalui keterangan yang diterima pada, Rabu (18/1).

Mira melanjutkan, pihaknya saat ini menyerahkan proses hukum kepada polisi. Kendati begitu, ia berharap polisi bisa melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk secepatnya tersangka diadili.

"Kami menunggu langkah kepolisian untuk selanjutnya semoga pengadilan benar-benar menegakan keadilan," ucapnya.

Selain itu, Mira menginginkan polisi agar menahan tersangka Bambang. Pihaknya khawatir, Bambang melarikan diri ke luar negeri.

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT. Razedo Grup Sukses (MLM Livewell Global) Bambang Muliana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News