Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ

Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ
Polda Metro Jaya. Foto: Pojoksatu

Dia menduga ada tindak pidana membuat, mengedarkan, memperdagangkan minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat (chlorophyl gamat) yang diduga tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 junto Pasal 91 Undang-undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Mg4/jpnn)


 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT. Razedo Grup Sukses (MLM Livewell Global) Bambang Muliana


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News