Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ
Rabu, 18 Januari 2017 – 23:58 WIB
Dia menduga ada tindak pidana membuat, mengedarkan, memperdagangkan minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat (chlorophyl gamat) yang diduga tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 junto Pasal 91 Undang-undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Mg4/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT. Razedo Grup Sukses (MLM Livewell Global) Bambang Muliana
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa