Jual Motor Curian ke Polisi, Agung Dibui
Kamis, 27 September 2012 – 01:46 WIB

Jual Motor Curian ke Polisi, Agung Dibui
Saat ditangkap, Agung memang membawa sepeda motor curian itu untuk dijual. Kepada polisi, Agung mengakui perbuatannya itu. Namun dia mengelak jika dikatakan sebagai pemain lama dalam aksi curanmor.
Baca Juga:
"Memang dia (pelaku, red) belum mengaku kalau pemain lama, cuma dari informasi yang kami terima, pelaku ini spesialis pemetik," kata Zalukhu.
Pelaku atas perbuatanya itu akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dititip di rutan Baloi. (eja/jpnn)
BATAM - Agung Ramadani, 19, pelaku pencurian sepeda motor dibekuk aparat kepolisian Seibeduk saat hendak melakukan transaksi jual beli sepada motor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu