Jual Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Harus Berlebaran di Sel, Terancam Hukuman Berat

Jual Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Harus Berlebaran di Sel, Terancam Hukuman Berat
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto saat merilis kasus penangkapan seorang mahasiswa diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari, Selasa (11/5/2021). (ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Kendari)

Ancaman hukumannya ialah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

RH, pemuda berstatus mahasiswa asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditahan polisi akibat diduga mengedarkan sabu-sabu. RH terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News