Jual Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Harus Berlebaran di Sel, Terancam Hukuman Berat
Selasa, 11 Mei 2021 – 21:35 WIB
Ancaman hukumannya ialah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Baca Juga:
RH, pemuda berstatus mahasiswa asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditahan polisi akibat diduga mengedarkan sabu-sabu. RH terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya