Jual Susu Sapi Mentah, Peternak Australia Selatan Ini Didenda Rp 175 Juta

Hakim Luke menolak untuk mengabulkan permohonan itu.
"Mengingat pemalsuan disengaja dan canggih yang Anda lakukan, ini justru kasus di mana hukuman harus dijatuhkan dan merupakan bagian dari kepentingan publik untuk melakukannya," utara sang hakim.
Mark Tyler didenda 13.500 dolar (atau setara Rp 135 juta) dan Helen Tyler didenda 4.000 dolar (atau setara Rp 40 juta) dengan 10% diskon diizinkan atas pengakuan bersalah mereka.
Biaya perkara dibebaskan tapi pasangan itu diperintahkan untuk membayar biaya penuntutan dan pungutan korban kejahatan sebesar 1.000 dolar (atau setara Rp 10 juta).
Perjuangan untuk menjual susu mentah berlanjut
Di luar pengadilan, Mark Tyler mengatakan, ia senang proses pengadilan telah selesai, seraya menambahkan bahwa ia akan terus minum susu mentah hasil peternakannya sendiri dan terus berkampanye untuk legalisasi tindakan itu.
"Kami bukan membuktikan bahwa kami benar dengan sistem berbagi sapi itu, kami masih percaya, kami mungkin bisa membawanya ke Pengadilan Tinggi dan menang, tapi apa gunanya membuang semua uang untuk itu?" ujarnya.
Ia menambahkan, "Kami hanya berkampanye untuk legalisasi susu mentah dan sekarang kami memiliki kesempatan untuk berbicara dengan pemerintah karena sampai sekarang pintu mereka masih tertutup.”
Dua peternak sapi perah di Australia Selatan yang menjual susu mentah melalui skema "berbagi sapi" atau ‘cow share’ telah didenda
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya