Jual THD, Oknum Waria Ditangkap Polisi
Rabu, 10 September 2014 – 01:18 WIB
Makanya dicoba-coba, akhirnya obat tersebut terus dikonsuminya untuk bekerja. Penjualan obat terlarang tersebut hanya di sekitar wilayah Tambu. Penjualan itu dilakukan di salon miliknya. "Katanya ini (THD, red) bagus diminum tidak cape kalau dipakai bekerja," tutur Ayu.
Ia mengelak bahwa obat tersebut dijual kepada siswa. Barang tersebut diperoleh dari temannya yang berada di wilayah Pantai Barat. Per butirnya dijual dengan harga Rp 2.500. Uang hasil penjualan diduga dipergunakan untuk membeli peralatan salon miliknya. Karena, tersangka Ayu juga memiliki usaha Salon. Namun, ia membantahnya, menurut dia hasil penjualan THD dipakai untuk membeli pakaian. (iwn)
PARIMO - Diduga menjadi penjual obat THD salah seorang waria, Muldin, warga Desa Tambu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo ditangkap polisi. Penangkapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun