Jual Unitlink, Masih Tunggu Edaran OJK
jpnn.com - SURABAYA – Industri asuransi umum menunggu surat edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bisnis unitlink. Sebelumnya, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No 23/POJK.05/2015 yang mengatur bisnis tersebut.
Kini, asuransi umum tinggal menunggu SE yang menegaskan ranah bisnis baru itu agar segera bisa dijual.
‘Rencananya asuransi kerugian boleh jual unitlink. SE-nya belum keluar, masih kami tunggu,’’ kata Retail Director PT Asuransi Wahana Tata Eduardus Agus, Kamis (4/2) kemarin.
Dengan diperbolehkannya asuransi umum menjual unitlink, pihaknya bakal punya peluang baru. Dia menyatakan, pihaknya selalu antisipatif pada setiap aturan baru yang keluar dari regulator.
Diberikannya kesempatan untuk menjual unitlink pun menjadi pengembangan bagi perusahaan. “Misalnya, semula asuransi mobil saja, sekarang bisa sambil investasi. Kan produknya jadi lebih menarik,’’ ujar Tata. (oki/jos/jpnn)
SURABAYA – Industri asuransi umum menunggu surat edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bisnis unitlink. Sebelumnya, OJK mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
- Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global
- Asbanda Umumkan Pemenang Pengundian Tabungan Simpeda, Berikut Daftarnya
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga