Jual Unitlink, Masih Tunggu Edaran OJK

jpnn.com - SURABAYA – Industri asuransi umum menunggu surat edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bisnis unitlink. Sebelumnya, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No 23/POJK.05/2015 yang mengatur bisnis tersebut.
Kini, asuransi umum tinggal menunggu SE yang menegaskan ranah bisnis baru itu agar segera bisa dijual.
‘Rencananya asuransi kerugian boleh jual unitlink. SE-nya belum keluar, masih kami tunggu,’’ kata Retail Director PT Asuransi Wahana Tata Eduardus Agus, Kamis (4/2) kemarin.
Dengan diperbolehkannya asuransi umum menjual unitlink, pihaknya bakal punya peluang baru. Dia menyatakan, pihaknya selalu antisipatif pada setiap aturan baru yang keluar dari regulator.
Diberikannya kesempatan untuk menjual unitlink pun menjadi pengembangan bagi perusahaan. “Misalnya, semula asuransi mobil saja, sekarang bisa sambil investasi. Kan produknya jadi lebih menarik,’’ ujar Tata. (oki/jos/jpnn)
SURABAYA – Industri asuransi umum menunggu surat edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bisnis unitlink. Sebelumnya, OJK mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen