Jualan HP, 2 WN Tiongkok Ditangkap
Selasa, 27 September 2011 – 11:49 WIB
Keduanya diamankan petugas, sementara beberapa temannya langsung kabur. Saat mereka diperiksa, kedua warga asing tersebut mengantongi paspor kunjungan, bukan untuk bekerja. Paspor kunjungan sifatnya hanya berlaku untuk wisata.
Baca Juga:
Sementara kenyataannya, para warga asing itu justru bekerja. Mereka masuk ke wilayah Kalbar dengan tinggal sementara di Jalan Aris Margono.
Gede mengemukakan bahwa peraturan mengharuskan setiap warga negara asing yang masuk dalam wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen keimigrasian yang resmi dan juga lengkap. “Artinya, kalau mereka masuk dan bekerja di Indonesia, seharusnya dilengkapi dengan paspor kerja,” terang Gede
.
Transaksi jual beli ini, tambah dia, merupakan jalur selundupan. Terutama agar terhindar dari pajak. “Sementara kami masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Akan dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tandasnya. (rmn)
PONTIANAK - Kepolisian Sektor Pontianak Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing kebangsaan Tiongkok di Jalan RE Martadinata pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa