Jualan HP, 2 WN Tiongkok Ditangkap

Jualan HP, 2 WN Tiongkok Ditangkap
Jualan HP, 2 WN Tiongkok Ditangkap
Keduanya diamankan petugas, sementara beberapa temannya langsung kabur. Saat mereka diperiksa, kedua warga asing tersebut mengantongi paspor kunjungan, bukan untuk bekerja. Paspor kunjungan sifatnya hanya berlaku untuk wisata.

Sementara kenyataannya, para warga asing itu justru bekerja. Mereka masuk ke wilayah Kalbar dengan tinggal sementara di Jalan Aris Margono.

 

Gede mengemukakan bahwa peraturan mengharuskan setiap warga negara asing yang masuk dalam wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen keimigrasian yang resmi dan juga lengkap. “Artinya, kalau mereka masuk dan bekerja di Indonesia, seharusnya dilengkapi dengan paspor kerja,” terang Gede

.

Transaksi jual beli ini, tambah dia, merupakan jalur selundupan. Terutama  agar terhindar dari pajak. “Sementara kami masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Akan dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tandasnya. (rmn)

PONTIANAK - Kepolisian Sektor Pontianak Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing  kebangsaan Tiongkok di Jalan RE Martadinata pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News