Jualan Robot Trading Tak Berizin, Siap-Siap Disikat Bappeti, Ini Contohnya
Jumat, 28 Januari 2022 – 19:31 WIB
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.(mcr28/jpnn)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- Produk Dekorasi Rumah Indonesia Catatkan Transaksi Rp 4,73 Miliar di DG Taiwan 2024