Jualan Robot Trading Tak Berizin, Siap-Siap Disikat Bappeti, Ini Contohnya
Jumat, 28 Januari 2022 – 19:31 WIB

Ditjen PKTN dan Bappebti Kementerian Perdagangan menyegel usaha penjualan robot trading tak berizin. Foto: Humas Bappeti
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.(mcr28/jpnn)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas