Jubir KPK: Belum Ada Kesimpulan PDT Terlibat Kasus di Biak Numfor

Jubir KPK: Belum Ada Kesimpulan PDT Terlibat Kasus di Biak Numfor
Jubir KPK: Belum Ada Kesimpulan PDT Terlibat Kasus di Biak Numfor

Yesaya menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang yang diterima Yesaya dari Teddi sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000.

Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Keduanya sudah ditahan oleh KPK. Yesaya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sedangkan Teddi mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

 


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi 1 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News