Judi di Pernikahan, Akhirnya Jadi Penghuni Rutan

Judi di Pernikahan, Akhirnya Jadi Penghuni Rutan
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Bahrudin harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Palangka Raya.

Dia ditangkap pihak berwajib karena berjudi di pesta pernikahan, Rabu (29/3) jelang tengah malam.

Saat ditangkap, pria bertubuh gempal ini sempat melawan dan berusaha melarikan diri.

Namun, petugas berhasil menggagalkan pelarian Bahrudin.

Dari tangan warga Tangkiling itu, polisi mengamankan dua mata dadu, lapak, perlengkapan dagur, dan sejumlah uang tunai.

Bahrudin dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

”Pelaku ditangkap saat menggelar dagur saat hajatan di tempat pernikahan," ujar

Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Kamis (30/3).

Bahrudin harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Palangka Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News