Juklak dan Tarif PNBP Sektor Perkeretaapian Terbaru, Diterbitkan

Juklak dan Tarif PNBP Sektor Perkeretaapian Terbaru, Diterbitkan
Ilustrasi. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah diterbitkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2016.

Juklak itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Dengan terbitnya PM 84 tahun 2016 itu, maka peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu PM 105 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, Jumat (22/7).

Di mana ada tujuh jenis tarif PNBP, yaitu: sertifikasi sumber daya manusia (SDM) perkeretaapian, sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian, jasa pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian.

Kemudian jasa pelayanan peralatan perkeretaapian, penggunaan sarana perkeretaapian milik negara, pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian, dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian/track acces charge.

Pelaksanaan PNBP dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, dan Balai Teknik Perkeretaapian.

“Untuk besaran tarif dari masing-masing jenis PNBP, tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub,” terang Hemi.

Diharapkan dengan perbaikan jenis dan besaran tarif PNBP, pemasukan negara dari PNBP semakin meningkat dan lebih besar lagi. Pemasukan itu nantinya digunakan kembali untuk peningkatan-peningkatan, baik dari aspek keselamatan, kapasitas, maupun pelayanan di sektor perkeretaapian sesuai fokus kerja Kemenhub. (chi/jpnn)

JAKARTA – Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Ditjen Perkeretaapian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News