Juknis Pengadaan PPPK Guru Hanya Berlaku Tahun Ini, Honorer Jangan Sampaik Mengabaikan Kesempatan
Dia mencontohkan guru honorer K2 yang tidak memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan afirmasi 10 persen. Ditambah 15 persen dari afirmasi usia di atas sehingga totalnya 25 persen.
"Jika guru honorer K2-nya penyandang disabilitas ditambah lagi 10 persen sehingga bisa mendapatkan 35 persen," ucapnya.
Sementara itu, untuk guru honorer, swasta, dan lulusan PPG yang memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis 100 persen.
Golongan para guru tersebut sudah mencapai 100 persen, sehingga kata Ari, tidak lagi ditambahkan afirmasi dari sisi usia, honorer K2 maupun disabilitas.
"Jadi tambahan nilai kompetensi teknis maksimal 100 persen," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Juknis pengadaan PPPK guru hanya berlaku tahun ini sehingga seluruh guru honorer harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional