Juknis Pengadaan PPPK Guru Hanya Berlaku Tahun Ini, Honorer Jangan Sampaik Mengabaikan Kesempatan

Dia mencontohkan guru honorer K2 yang tidak memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan afirmasi 10 persen. Ditambah 15 persen dari afirmasi usia di atas sehingga totalnya 25 persen.
"Jika guru honorer K2-nya penyandang disabilitas ditambah lagi 10 persen sehingga bisa mendapatkan 35 persen," ucapnya.
Sementara itu, untuk guru honorer, swasta, dan lulusan PPG yang memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis 100 persen.
Golongan para guru tersebut sudah mencapai 100 persen, sehingga kata Ari, tidak lagi ditambahkan afirmasi dari sisi usia, honorer K2 maupun disabilitas.
"Jadi tambahan nilai kompetensi teknis maksimal 100 persen," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Juknis pengadaan PPPK guru hanya berlaku tahun ini sehingga seluruh guru honorer harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar