Juliari Batubara Bakal Hadapi Sidang Putusan Besok
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengonfirmasi terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari P Batubara akan menjalani sidang pada Senin (23/8) besok.
Eks Menteri Sosial itu akan menjalani sidang putusan.
"Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat Bapak M Damis, Insyaallah besok, Senin, agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Dalam perkara ini, Juliari dituntut sebelas tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Juliari diyakini menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.
Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, Juliari juga dituntut tidak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah menjalankan pidana pokok.
Terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan besok. Juliari dituntut dipenjara sebelas tahun.
- Tokoh Adat Dukung Polda Papua Proses Kasus Korupsi Bansos Rp 18,2 Miliar
- Polda Papua Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 18 Miliar di Keerom
- Terseret Kasus Korupsi Bansos, Suami Jennifer Dunn Menduga Ada Unsur Politisasi
- Suami Dirumorkan Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Jennifer Dunn Naik Pitam
- Prof Henri Sebut Jokowi Tanpa Malu Gunakan Bansos Untuk Kepentingan Politik Keluarga
- Kejaksaan Dinilai jadi Penegak Hukum Paling Apik dalam Memberantas Korupsi