Jumlah CASN 2023 yang Incar Posisi di Kejaksaan Membludak

Tingginya minat masyarakat untuk bergabung dengan Korps Adhyaksa sejalan dengan besarnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI.
Survei terbaru Indikator Politik Indonesia yang digelar 25 Agustus hingga 3 September 2023 memperlihatkan Kejaksaan RI mempertahankan predikat sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 76 persen.
"Ada 76 persen responden yang percaya kerja Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum," ujar Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Rizka Halida saat memaparkan hasil survei bertajuk 'Swing Voters, Efek Sosialisasi dan Tren Elektroal Jelang Pilpres 2024' secara virtual di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menanggapi hasil survei tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan RI agar dapat meningkatkan capaian kinerja dan memperkuat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai jauh lebih sulit daripada sekadar meraih. Untuk mempertahankan capaian tersebut diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,” ucapnya.
Burhanuddin mengatakan hal tersebut dalam kunjungan kerjanya yang digelar secara virtual dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/10).
Kejaksaan dinilai berada pada periode keemasan. Di bidang pidana khusus, misalnya, Kejaksaan berhasil menangani berbagai kasus megakorupsi seperti kasus Jiwasraya dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Jumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang mengincar posisi di Kejaksaan membludak.
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati