Jumlah Pengemplang Pajak Bertambah

Ditjen Pajak Siap Ambil Langkah Hukum

Jumlah Pengemplang Pajak Bertambah
TEGAS - Dirjen Pajak Muhammad Tjiptarjo, memberikan keterangan kepada wartawan, di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (9/2). Foto: Zulhakim/JPNN.
JAKARTA - Jumlah perusahaan penunggak pajak dalam jumlah besar (di atas Rp 1 miliar, Red), dilaporkan terus bertambah. Hingga saat ini, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah penghutang kelas kakap itu sudah mencapai 50 perusahaan.

"Mungkin kemarin saya bilang 50, (tapi) mungkin sekarang masih bergerak lagi. Masih bergerak terus jumlahnya itu," ungkap Dirjen Pajak Muhammad Tjiptarjo, di Jakarta, Selasa (9/2) siang.

Oleh karenanya, kata Tjiptarjo, Ditjen Pajak saat ini terus mengupayakan penagihan kepada para wajib pajak itu, agar melunasi kewajiban mereka. Bahkan lebih jauh katanya, jika cara persuasif tak mempan, upaya paksa secara hukum pun telah disiapkan. Pihaknya akan bekerjasama dengan Polri untuk mengusut para penunggak itu. "Kita akan bekerjasama dengan Polda dan Polri. Kita akan operasi bersama," tambahnya.

Sementara itu untuk 10 perusahaan pengemplang pajak terbesar, pihaknya menurut Tjiptarjo, tengah melakukan penyelidikan. Bahkan untuk tiga kasus Grup Bakrie, katanya pula, dua di antaranya telah masuk ke penyidikan dengan indikasi adanya unsur pidana. "Dua penyidikan, satu bukti permulaan. Kalau sudah masuk penyidikan, berarti sudah pidana," tambahnya.

JAKARTA - Jumlah perusahaan penunggak pajak dalam jumlah besar (di atas Rp 1 miliar, Red), dilaporkan terus bertambah. Hingga saat ini, pihak Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News