Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK
Endin dan Udju Ditahan
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:41 WIB
Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK
JAKARTA- Dua tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri, akhirnya resmi ditahan KPK. Endin ditahan di Polres Jakarta Pusat sedangkan Udju Djuhaeri ditahan di LP Cipinang. Endin AJ Soefihara tiba di KPK pada pukul 13.05 WIB dan setelah melengkapi berkas, tersangka ditahan dan dibawa dengan menggunakan mobil tahanan ke Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Udju datang sekitar pukul 10.30 WIB dan akan dibawa ke LP Cipinang.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus yang sama adalah Dudhie Makmun Murod. Politisi PDI Perjuangan tersebut tidak hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan atau mungkin penahanan seperti dua rekannya yang lain.
Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan mengatakan berdasarkan jadwal, sebenarnya ketiganya diperiksa hari ini. "Tiga tersangka dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun tersangka satu tersangka belum datang," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA- Dua tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri, akhirnya resmi ditahan
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan